Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN- 4 PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.


Ditemukan dalam:
  1. 217/PMK.05/2013

  1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN- 4 PBL) (100%)

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN- 4 PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013
  2. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN-PBL) (100%)

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

    Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012
  3. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Badan Lainnya (UAP BUN-PBL) (98%)

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah 5 unit organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari Unit Badan Lainnya yang bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
  4. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ((UAP BUN-PBL)) (98%)

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat (UAP BUN-PBL) adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBLnit Badan Lainnya yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

    Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011
  5. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL) (98%)

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.

    Ditemukan dalam 260/PMK.05/2014
  6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL) (98%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.

    Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016
  7. UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN PBL) (97%)

    UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya bukan Satker dan ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh badan lainnya.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
  8. UAPBUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL) (97%)

    UAPBUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut UAPBUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya yang sebagai bukan satuan kerja dan ikhtisar laporan keuangan dari seluruh badan lainnya.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
  9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP BUN TK) (91%)

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018 dan 153/PMK.05/2017
  10. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, (UA- BUN) (91%)

    Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UA- BUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP-BUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAP-BUN. 5

    Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011
Definisi Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya | JDIH Kementerian Keuangan