Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.
Ditemukan dalam 260/PMK.05/2014Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN- 4 PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah 5 unit organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari Unit Badan Lainnya yang bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat (UAP BUN-PBL) adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBLnit Badan Lainnya yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011UAPBUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut UAPBUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya yang sebagai bukan satuan kerja dan ikhtisar laporan keuangan dari seluruh badan lainnya.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaUAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya bukan Satker dan ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh badan lainnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnya