Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Kerja Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Unit Eselon I Pembina.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut Unit JPTM adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Unit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Unit adalah seluruh unit organisasi Eselon dan unit organisasi non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020