Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Unit JPTP adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut Unit JPTP adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya disebut Unit JPTM adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018 dan PP 49 TAHUN 2018Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Instansi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019