Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko. 2021, No. 1526
Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko. 2021, No. 1526
Ditemukan dalam 222/PMK.01/2021Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. 2021, No. 921
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
Ditemukan dalam 171/PMK.01/2016Komite Risiko yang selanjutnya disingkat KR adalah perangkat MWA yang memiliki kemandirian dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan terhadap efektivitas pengelolaan risiko operasi dan investasi.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2021Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.
Ditemukan dalam 222/PMK.01/2021Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja pada masing-masing eselon I yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 237/PMK.09/2016Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2014Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014