Unit Kerja BPKP adalah unit Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, Inspektorat, dan Perwakilan BPKP.
Unit Kerja BPKP adalah unit Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, Inspektorat, dan Perwakilan BPKP.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2017Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007Pengelola Assessment Center Unit adalah Pengelola Assessment Center di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya. 8
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012