Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017, 237/PMK.01/2014, dan 1 dokumen lainnyaUnit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019Unsur Kepegawaian adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai pada unit kepegawaian di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3
Ditemukan dalam 32/PMK.05/2014Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam PERPRES 22 TAHUN 2007Kantor Direktorat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 235/PMK.04/2009