Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Unit Kerja Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Unit Eselon I Pembina.
Unit Kerja Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Unit Eselon I Pembina.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 132/PMK.03/2022Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021 dan 58/PMK.03/2021Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022