Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan.
Unit Kerja adalah unit eselon I masing-masing di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit adalah seluruh unit organisasi Eselon dan unit organisasi non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Unit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017, 237/PMK.01/2014, dan 1 dokumen lainnyaUnit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014