Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK, adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari satu program. 5
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010