Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselonV di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017, 237/PMK.01/2014, dan 1 dokumen lainnyaUnit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit Kerja Terkecil dalam Unit Kerja yang selanjutnya disebut Unit Kerja Terkecil adalah unit Eselon IV, unit Eselon V, atau struktur organisasi terkecil pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Unit adalah seluruh unit organisasi Eselon dan unit organisasi non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, maupun jabatan manajerial pada unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021