Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan, sesuai matra TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2014Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007, UU 3 TAHUN 2002, dan 1 dokumen lainnyaDewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI).
Ditemukan dalam 2/PMK.05/2013