Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit Non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Unit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Lembaga non BUMN adalah lembaga selain BUMN dan unit struktural Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2016Unit adalah seluruh unit organisasi Eselon dan unit organisasi non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020