Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.
Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Unit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Unit TIK Eselon I adalah unit eselon II yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan unit eselon I termasuk unit non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit eselon I terkait.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit Eselon I Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menaungi Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 144/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018