Unit Pelaksana Sertifikasi yang selanjutnya disebut UPS adalah unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga/institusi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Sertifikasi.
Unit Pelaksana Sertifikasi yang selanjutnya disebut UPS adalah unit kerja pada Kementerian Negara/ Lembaga/institusi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Sertifikasi.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disingkat Unit Pelaksana adalah unit kerja pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/ Lembaga/instansi lain yang ditetapkan Unit Penyelenggara untuk membantu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Unit Penyelenggara Sertifikasi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Unit Penyelenggara Sertifikasi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2016Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Ujian Sertifikasi sesuai dengan materi dan metode Ujian Sertifikasi yang ditentukan.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Unit Layanan Single Window yang selanjutnya disingkat ULSW adalah unit kerja yang dibentuk dan/atau ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran layanan INSW.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan/program.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023