Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disebut UPSP adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disebut UPSP adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disingkat UPSP adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Unit Pengelola Risiko Utang yang selanjutnya disebut UPRU adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan pinjaman.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnyaDirektur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013 dan 192/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011