Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2013Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007 dan UU 23 TAHUN 2006Admin Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan di satuan kerja instansi vertikal.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK, adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPTJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Admin Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2016Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Perumahan Rakyat di provinsi.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2005