Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPIJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit kerja Jabatan Administrator yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna.
Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPIJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit kerja Jabatan Administrator yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah pada Instansi Pengguna.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut UPTJF Penilai Pemerintah adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Instansi Pembina melaksanakan pembinaan JF Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah Unit Kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Tim Penilai Instansi Analis Kebijakan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut TPI adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Keuangan yang pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Kerja Jabatan 2019, No. 1226 Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Unit Pembina Teknis JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disingkat UPT JF Kemenkeu Pembina adalah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan atas JF Kemenkeu Pembina terkait bidang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional berkenaan.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020