Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Unit Pengelola Risiko Utang yang selanjutnya disebut UPRU adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disingkat UPSP adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit Eeselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan Pinjaman atau unit yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018 dan 153/PMK.05/2017