Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan mencakup Unit Pengelola TIK Pusat dan Unit Pengelola TIK DJKN.
Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan mencakup Unit Pengelola TIK Pusat dan Unit Pengelola TIK DJKN.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Lelang termasuk Unit Pengelola TIK Kementerian Keuangan dan DJKN.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah Unit TIK Pusat, Unit TIK Eselon I, dan Unit TIK Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPB adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan akuntansi pelaporan keuangan.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022