Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2020Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 111 TAHUN 2021