Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Organisasi adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Unit Pengguna Diklat yang selanjutnya disebut Unit Pengguna adalah seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Unit Pelaksana IKD adalah unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan SDM di lingkungan unit eselon I Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaUnit Kerja Instansi Pusat adalah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di kantor pusat.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan adalah unit eselon I dan Unit Non Eselon.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022