Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Penyalur Pembayaran adalah PT Taspen (Persero).
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Pengelola Program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero).
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2019Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Ditemukan dalam 59/PMK.05/2012Penyelenggara LRT Jabodebek adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ditemukan dalam 97/PMK.02/2022Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1981Bank Penatausaha adalah bank yang telah ditunjuk untuk menatausahakan Piutang Negara Pada Petani, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013