Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019, 38/PMK.02/2020, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 4 dokumen lainnyaKerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014