Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018, PP 87 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaBahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaSumber Daya Alam adalah suatu bahan yang bersumber dari alam berasal dari hayati maupun nonhayati.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2021Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997