Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Unsur Pengawasan adalah Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Unsur Pengawasan adalah Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 104/PMK.05/2019, dan 10 dokumen lainnyaDirektur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan .
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2016Auditi adalah pejabat pengelola anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 204/PMK.09/2015Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Petunjuk pelaksanaan evaluasi AKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP oleh Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 42/PMK.01/2012Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2022 dan 180/PMK.05/2022Sub Unsur Kegiatan adalah bagian dari unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014