Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015 dan PP 46 TAHUN 2015Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2021, PP 36 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 36 TAHUN 2020Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012, UU 13 TAHUN 2003, dan 2 dokumen lainnyaPekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PERPRES 12 TAHUN 2013, dan 3 dokumen lainnya