Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014, 54/PMK.07/2012, dan 3 dokumen lainnyaUrusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi 2022, No. 122 kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2016Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan bersama Pusat dan daerah di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022