Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 25 TAHUN 2014Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat;
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2014Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015 dan UU 3 TAHUN 2014Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996 dan UU 23 TAHUN 1992