Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.
Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi. 3
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2009Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Perusahaan Pembibitan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan sapi dan telah memenuhi ijin usaha pembibitan yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pembibitan.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021