Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021, PP 53 TAHUN 2003, dan 3 dokumen lainnyaUsaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 154/PMK.011/2012Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2009Industri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 66/PMK.010/2015Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, PP 42 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002