Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaIndustri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 66/PMK.010/2015Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 154/PMK.011/2012Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2009Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 14 TAHUN 2017 dan PERPRES 4 TAHUN 2016Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002