Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 25 TAHUN 2014Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2009Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 105/PMK.010/2016, dan 1 dokumen lainnya