Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pengembalian.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2013Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan. 3
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir, adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020