Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
User Acceptance Test, yang selanjutnya disingkat UAT, adalah tes atau pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dan di daerah atas sistem dan proses bisnis Bank Umum sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
User Acceptance Test, yang selanjutnya disingkat UAT, adalah tes atau pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dan di daerah atas sistem dan proses bisnis Bank Umum sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas pemenuhan fasilitas pengelolaan Rekening Pengeluaran dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem interkoneksi dalam rangka penyaluran dana SP2D dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017 dan 62/PMK.05/2019User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem interkoneksi untuk penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas proses bisnis, sistem, dan pelaporan penatausahaan Penerimaan Negara pada: a. Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya; b. Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau c. Collecting Agent, dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022System Integration Testing yang selanjutnya disingkat SIT adalah pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem Penerimaan Negara pada: a. Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya; b. Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas; dan/atau c. Collecting Agent, dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat sebelum dilaksanakan UAT.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009 dan 91/PMK.011/2011Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017