Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Validasi atas sertifikat bungkusan yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawas adalah validasi terhadap sertifikat yang menurut ketentuan internasional harus divalidasi.
Validasi atas sertifikat bungkusan yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawas adalah validasi terhadap sertifikat yang menurut ketentuan internasional harus divalidasi.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Asesmen penambahan/perluasan ruang lingkup akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kesesuaian lingkup akreditasi tertentu oleh KAN yang diminta Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi terhadap standar yang diacu.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012Retroactive Check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari SKA yang dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA.
Ditemukan dalam 205/PMK.04/2015Uji Tuntas Aspek Hukum, yang selanjutnya disebut Legal Due Diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Uji tuntas aspek hukum, yang selanjutnya disebut legal due diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
Ditemukan dalam 56/PMK.08/2012Permintaan Verifikasi adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D-8. 2021, No. 1456
Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021Sertifikasi adalah kegiatan pengamanan BMN dari segi hukum dengan penerbitan dokumen kepemilikan oleh instansi yang berwenang.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA.
Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021