Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Valuation Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Importir.
Valuation Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Importir.
Ditemukan dalam 134/PMK.04/2018Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif atas Nilai Pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation) adalah pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan (settlement date) oleh Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai- nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Ditemukan dalam 238/PMK.03/2012Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Ditemukan dalam 64/PMK.03/2022Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2013Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 62/PMK.03/2022, dan 5 dokumen lainnya