Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah 3 Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.
Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah 3 Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan, bidang infrastruktur irigasi, dan bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2013.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2013Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi kabupaten dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah 3 Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah pada tanggal 14 Maret 2013 dan surat Bank Dunia tanggal 27 Maret 2014 terkait extension of closing date.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2015Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013.
Ditemukan dalam 127/PMK.07/2013 dan 174/PMK.07/2014Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan 2021, No. 1402 dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Ditemukan dalam 198/PMK.07/2021Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DAK Tambahan Usulan Daerah adalah Dana Alokasi Khusus Tambahan yang dialokasikan untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas antar wilayah dan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merupakan usulan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 92/PMK.07/2015Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja yang selanjutnya disebut DAK Tambahan P3K2 adalah Dana Alokasi Khusus Tambahan yang dialokasikan berdasarkan kriteria khusus dan kriteria teknis untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas jalan di provinsi prioritas wilayah timur Indonesia dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sebagai pendukung program prioritas kabinet kerja.
Ditemukan dalam 92/PMK.07/2015