Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2009Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009