Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006, PP 8 TAHUN 2008, dan 1 dokumen lainnyaMisi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006, PP 8 TAHUN 2008, dan 1 dokumen lainnyaSasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017Visi adalah cita-cita Persero yang akan dicapai di masa depan.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2017 dan 28/PMK.06/2013Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur dan rinci dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009, 157/PMK.06/2018, dan 2 dokumen lainnyaSasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis BUN yang mencerminkan fungsi keluaran (output).
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Prakiraan Maju adalah proyeksi indikasi kebutuhan dana untuk mencapai tingkat Kinerja yang ditargetkan dalam jangka menengah.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 208/PMK.02/2019, dan 1 dokumen lainnyaSasaran adalah tujuan Persero dalam bentuk yang lebih rinci.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013