Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;
Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018