Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021