Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh.
Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2018Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu. 3
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi, dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem, dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap batasan dan kondisi operasi, dan keselamatan instalasi nuklir.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services, dan Stasiun Radio Pantai.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019BANGUNAN FASILITAS UMUM Fasilitas dan Bangunan umum yang diamanatkan perlu dibangun adalah berupa fasilitas yang terkait dengan fasilitas umum penyelamatan jiwa manusia, jika terjadi lagi bencana tsunami, yaitu berupa Bangunan penyelamat ('Escape Building'). Bangunan museum tsunami, sebagai bangunan peringatan, dibangun di beberapa tempat sesuai dengan potensi kesesuaian untuk tujuan dimaksud. 2.
Ditemukan dalam PERPRES 47 TAHUN 2008