Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.
Ditemukan dalam 261/PMK.06/2015Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Ditemukan dalam 261/PMK.06/2015Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021