Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Bayar perseroan terbuka yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
Wajib Bayar perseroan terbuka yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Wajib Bayar perseroan tertutup yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Non Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan di Pasar Modal.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013Perusahaan Negara adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang tidak memenuhi kriteria BUMN.
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51%.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnya