Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2021Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaWajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021, PP 1 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaWajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan UU 9 TAHUN 2018PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2021, PP 58 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022