Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Wajib Bayar adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan perundang- undangan yang melakukan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
Wajib Bayar adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan perundang- undangan yang melakukan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, /PMK.07/2021, dan 1 dokumen lainnyaIuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaIuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021