Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 96/PMK.05/2017Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 32/PMK.05/2014Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan PP 22 TAHUN 2005Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1997Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2010Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaWajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 17/PMK.02/2010…, 17/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaWajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020