Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Bayar adalah : a. Perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan. b. Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Wajib Bayar adalah : a. Perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan. b. Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang penangkapan ikan, serta yang memperoleh Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2006Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Pungutan Perikanan Asing (PPA) adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang dimiliki.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan di Indonesia (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Ayat (1) Lembaga penelitian dan pengembangan lainnya di antaranya adalah Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), sebagai lembaga yang berbadan hukum. Ayat (2) Kerja sama di sini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen penelitian dan pengembangan. Organisasi profesi, antara lain, Persatuan Agronomi Indonesia (PERAGI), Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), dan lain-lain. Ayat (3) Penyediaan fasilitas dalam hal tertentu untuk mendukung peningkatan kemampuan lembaga penelitian, antara lain, berupa kemudahan perizinan penelitian, kemudahan pemasukan sarana/prasarana penelitian dari luar negeri, akses penggunaan sarana/prasarana penelitian di dalam negeri. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Alih teknologi dari pelaku usaha perkebunan asing dilakukan antara lain melalui pendampingan, pelatihan, dan pemagangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan/atau yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan dilokasi pembudidayaan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2006