Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 203/PMK.07/2009Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015, 93/PMK.07/2016, dan 1 dokumen lainnyaWajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2013, dan 5 dokumen lainnyaWajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 211/PMK.07/2022Pajak Penghasilan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019Wajib Pajak Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat WPDN adalah subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh, yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PPh.
Ditemukan dalam 28/PMK.03/2020